Melakukan pembinaan dan memberikan arahan terhadap informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat;
Melakukan pembinaan dan memberikan arahan terhadap dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan;
Menetapkan jenis-jenis informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengarah mempunyai tugas, fungsi dan wewenang :
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mengajukan usulan kebijakan dan perencanaan program layanan informasi publik;
Memberikan arahan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan layanan informasi publik.
Ketua, Sekretaris dan Anggota PPID mempunyai tugas, fungsi dan wewenang :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Mengkoordinasikan dan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat melalui media yang telah ditentukan;
Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Melaksanakan rapat koordinasi sesuai dengan kebutuhan;
Melaksanakan penyelesaian sengketa informasi publik;
Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi; dan
Melakukan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan sengketa informasi.