Pembina mempunyai tugas, fungsi dan wewenang :

  1. Melakukan pembinaan dan memberikan arahan terhadap informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat;
  2. Melakukan pembinaan dan memberikan arahan terhadap dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan;
  3. Menetapkan jenis-jenis informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengarah mempunyai tugas, fungsi dan wewenang :

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mengajukan usulan kebijakan dan perencanaan program layanan informasi publik;
  2. Memberikan arahan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan layanan informasi publik.

Ketua, Sekretaris dan Anggota PPID mempunyai tugas, fungsi dan wewenang :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengkoordinasikan dan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat melalui media yang telah ditentukan;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Melaksanakan rapat koordinasi sesuai dengan kebutuhan;
  9. Melaksanakan penyelesaian sengketa informasi publik;
  10. Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi; dan
  11. Melakukan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan sengketa informasi.